News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TPDI Dukung Parpol Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Citra MK Sudah Jelek

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mendukung wacana pengguliran hak angket oleh sejumlah partai di DPR RI untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Petrus mengatakan, hak angket saat ini adalah langkah yang tepat karena citra Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang tercoreng isu nepotisme lantaran ada adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, di barisan hakim konstitusi.

"Citra MK per hari ini semakin membuat tingkat ketidakperccayaan publik terhadapnya semakin luas dan merata," ujarnya, Sabtu (24/2/2024).

"Dengan demikian, penggunaan hak angket atau hak interpelasi bahkan hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgensi, dan strategis," ucapnya.

Wacana penggunaan hak angket ini muncul dari elite partai-partai yang jagoannya kalah di Pemilihan Presiden 2024. Partai-partai itu adalah PDIP, NasDem, PKS, dan PKB.

Dalam Pilpres 2024, PDIP bersama PPP mengusung pasangan Ganjar-Mahfud. Sementara NasDem, PKS, dan PKB mengusung duet Anies-Muhaimin Iskandar. Dua pasangan ini kalah dari Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PAN, dan Demokrat.

Petrus juga membantah pandangan Yusril Ihza Mahendra, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran R. Raka sekaligus pakar Hukum Tata Negara, bahwa pihak yang kalah di Pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024.

Yusril sebelumnya juga mengatakan, pihak yang kalah seharusnya mencari penyelesaian ke MK.

"Pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik, sudah masuk kategori TSM dan itu sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih. Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM ini," kata Petrus.

"Caranya, tentu lewat penggunaan hak Angket atau hak Interpelasi atau hak Menyatakan Pendapat maupun lewat kekuatan masa mendesak Presiden Jokowi mundur; Pilpres batal; dan Pilpres diulang."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini