TRIBUNNEWS.COM - Simak data real count Pileg DPR RI 2024 Wilayah Jateng V yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Sabtu (24/2/2024) pukul 11.00 WIB.
Progress perhitungan 511.141 dari 823.236 TPS menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, suara parpol PDI Perjuangan (PDIP) masih paling unggul.
PDIP berhasil mengantongi suara sebanyak 498.456 atau 33,56 persen.
Lalu, posisi teratas kedua ada Partai Golkar yang meraih sebanyak 209.387 suara atau 14,1 persen.
Urutan ketiga diisi oleh Partai Gerindra dengan perolehan suara sebesar 192.388 atau 12,95 persen.
Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 80.57 persen suara yang masuk.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pileg DPR RI 2024 Wilayah Jateng V pada Sabtu pukul 11.00 WIB:
- PKB: 5,55 persen (82.494 suara)
- Partai Gerindra: 12,95 persen (192.388 suara)
- PDIP: 33,56 persen (498.456 suara)
- Golkar: 5,13 persen (76.245 suara)
- Partai Nasdem: 9,43 persen (6.650.909 suara)
- Partai Buruh: 0,43 persen (6.442 suara)
- Partai Gelora: 0,42 persen (6.198 suara)
- PKS: 8,29 persen (123.102 suara)
- PKN: 0,11 persen (1.694 suara)
- Partai Hanura: 0,22 persen (3.303 suara)
- Partai Garuda: 0,21 persen (3.117 suara)
- PAN: 5,78 persen (85.884 suara)
- PBB: 0,13 persen (1.993 suara)
- Partai Demokrat: 6,03 persen (89.504 suara)
- PSI: 5,47 persen (81.222 suara)
- Perindo: 0,43 persen (6.321 suara)
- PPP: 0,66 persen (9.759 suara)
- Partai Ummat: 0,52 persen (7.740 suara)
Baca juga: Real Count Pileg DPR RI 2024: PDIP Masih Posisi Puncak, Golkar dan Gerindra Bersaing
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
*)Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)