News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (24/2/2024). - Terkini, sejumlah koalisi pendukung Prabowo-Gibran menolak usulan hak angket yang disuarakan Ganjar Pranowo.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

Demokrat Tegas Menolak

Sementara itu, Partai Demokrat telah memberi isyarat menolak wacana pengguliran hak angket ke DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Isyarat itu ditunjukkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng.

"Dan kalau kecurangan, itu yang mana kecurangan? Kami sekarang, Demokrat adalah bagian dari pemerintahan," kata Andi Mallarangeng saat menghadiri Serah-Terima Jabatan Menteri ATR/ BPN, Rabu (21/2/2024).

Andi menegaskan tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024.

Terlebih, hasil perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung dilakukan.

"Apanya? Yang bilang mau ada kecurangan apa segala macam. Saya ingat dulu, ada dulu yang liat quick count langsung percaya, sekarang tidak percaya hahaha," katanya sembari berlalu meninggalkan awak media.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Nilai Wacana Pengguliran Hak Angket Sarat Tujuan Politis

Golkar: Tidak Masuk Logika Hukum

Senada dengan Demokrat, Partai Golkar turut memberi sinyal penolakan usulan pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakummham) DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan usulan tersebut jauh dari nalar.

Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," kata Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Ia menyebut hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Juru Bicara TKN Prabowo-gibran ini menyebut tidak ada satu pun Undang-undang yang dilanggar selama Pemilu 2024 bergulir.

"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," kata Supriansa.

PAN: Kok Ujug-ujug Hak Angket?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini