News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Update Real Count Caleg Pasangan Artis Primus-Jihan Fahira per 24 Februari 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jihan Fahira dan Primus Yustisio - Inilah update hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira.

Diketahui, Primus Yustisio masuk dalam pemilu legislatif (pileg) DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat V.

Primus Yustisio maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, istrinya, Jihan Fahira juga terjun ke dunia politik mengikuti jejak suaminya.

Jihan Fahira turut berpatisipasi dalam caleg DPD Dapil Jawa Barat.

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I Data Masuk 56,62 Persen: Eko Patrio Tembus 27 Ribu Suara

Hasil Perolehan Suara Sementara Pasangan Artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira:

DPR RI Dapil Jawa Barat V

Primus Yustisio: 61.782 suara, berada di posisi pertama dari 9 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan update data yang sudah masuk per Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB, yakni sejumlah 9806 dari 15228 TPS atau 64,39 persen.

DPD Dapil Jawa Barat

Jihan Fahira: 717.725 suara (6,96 persen), berada di posisi ketiga dari 54 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan data yang sudah masuk per Kamis (22/2/2024) pukul 23.01 WIB, yakni sejumlah 86058 dari 140457 TPS atau 61,27 persen.

Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II per 23 Februari 2024, Jeje Govinda Raih 18.060 Suara

*) Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini