TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI dan VII per Minggu (25/2/2024).
Di dapil VI Jawa Barat, terdapat aktor Vicky Prasetyo yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI untuk dapil Jabar VI, Vicky diusung oleh Partai Perindo.
Musisi Doadibadai Holli alias Badai Kerispatih juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Barat VI, Badai diusung oleh partai PSI.
Selain itu presenter Choky Sitohang juga mencalonkan diri sebagai DPR RI yang diusung oleh Partai Nasdem.
Sementara di dapil VII Jawa Barat, aktor Verrell Bramasta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tak hanya Verrell Bramasta, aktris Rieke Diah Pitaloka juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil VII Jawa Barat yang diusung PDIP.
Selain itu, komedian Aldi Taher juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung Partai Perindo.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar VI dan VII per Minggu (25/2/2024) pukul 08.54 WIB:
Dapil Jabar VI
Vicky Prasetyo (Perindo): 2.058 berada urutan pertama dari 6 caleg.
Doadibadai Holli (PSI): 1.277 menempati di urutan ke-5 dari 6 caleg.
Choky Sitohang (Nasdem): 6.245 berada di urutan kedua dari 6 caleg.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II per 23 Februari 2024, Jeje Govinda Raih 18.060 Suara
Dapil Jabar VII
Verrell Bramasta (PAN): 30.550 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 21.538 menempati urutan pertama dari 10 caleg.
Aldi Taher (Perindo): 3.725 berada di urutan kedua dari 10 caleg.
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 29.39 persen dari 18.000 Tempat Pemungutan Suara dengan total 5.291 TPS.
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gabriella)