Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pemantau untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai Selasa (27/2/2024).
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan pendaftaran pemantau ini nantinya untuk kemudian diakreditasi oleh KPU.
Untuk pendaftaran akreditasi pemantauan pemilihan di dalam negeri nantinya bakal diakreditasi oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota atau KPU RI.
Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diakreditasi oleh KPU Provinsi.
Sementara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dan untuk pemantau asing dapat mendaftar ke KPU RI. Namun, Drajat mengatakan pemantau asing harus memiliki rekomendasi dari kementerian terkait.
"Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," tuturnya.