TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI dan VII per Selasa (27/2/2024).
Di dapil VI Jawa Barat, terdapat aktor Vicky Prasetyo yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung oleh Partai Perindo.
Musisi Doadibadai Holli alias Badai Kerispatih juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Barat VI, diusung oleh PSI.
Selain itu, presenter Choky Sitohang juga mencalonkan diri sebagai DPR RI yang diusung oleh Partai NasDem.
Sementara di dapil VII Jawa Barat, aktor Verrell Bramasta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tak hanya Verrell Bramasta, aktris Rieke Diah Pitaloka juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil VII Jawa Barat yang diusung PDIP.
Selain itu, komedian Aldi Taher juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung Partai Perindo.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar VI dan VII per Selasa (27/2/2024) pukul 09.30 WIB:
Dapil Jabar VI
- Vicky Prasetyo (Perindo): 2.097 berada urutan pertama dari 6 caleg.
- Doadibadai Holli (PSI): 1.297 menempati di urutan ke-6 dari 6 caleg.
- Choky Sitohang (Nasdem): 6.308 berada di urutan kedua dari 6 caleg.
Dapil Jabar VII
- Verrell Bramasta (PAN): 36.947 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
- Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 27.157 menempati urutan pertama dari 10 caleg.
- Aldi Taher (Perindo): 8.139 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
Sebagai informasi, jumlah suara masuk di dapil Jabar VI sudah mencapai 44,51 persen atau 5.629 dari 12.648 TPS.
Sementara di dapil Jabar VII, suara masuk sudah mencapai 48,96 persen atau 8.813 dari 18.000 TPS.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Tengah I dan III per 26 Februari 2024: Jamal Mirdad Urutan Kedua
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gabriella)