News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PPP Minta Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku pada Pemilu 2024

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen langsung berlaku pada Pemilu 2024.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Terlebih, kata Rommy, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum berjalan. 

"Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," ujarnya.

Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan MK untuk membuat peraturan agar keputusan itu langsung berlaku pada Pemilu 2024.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ucap Rommy.

Rommy berpendapat putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia. Sebab, setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," tuturnya.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

Baca juga: MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah sebelum 2029, PBB: Bagus untuk Demokrasi, Siap Fight Lagi

MK memerintahkan ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini