News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons PPP, Perindo, dan Gerindra soal Wacana Hak Angket

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Selasa (5/12/2023). Inilah respons Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerindra soal wacana hak angket DPR.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah respons Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerindra soal wacana hak angket DPR.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy, menyebut partainya solid mendukung hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil pertemuan para ketua umum partai politik (parpol) pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Sabtu (25/2/2024) lalu.

"PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuk masa sidang 5 Maret 2024 nanti," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Rommy menegaskan hak angket DPR sangat dibutuhkan untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Sehingga tidak perlu alergi atau khawatir dengan bergulirnya ini," sambungnya.

Senada dengan PPP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ahmad Rofiq, juga mendorong DPR untuk menggunakan hak angket.

Bahkan dia meminta DPR menggunakan hak angket secara keseluruhan sehingga tidak hanya untuk pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (pileg). 

“Hak angket ini untuk mencari fakta terkait pelaksanaan undang-undang atau terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis, yang berdampak kepada masyarakat, agar mengaudit secara keseluruhan."

"Tujuannya, agar pemilu ulang dapat dilakukan,” ungkapnya dalam jumpa pers di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Partai Gerindra

Sementara itu, wacana hak angket yang digulirkan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dipertanyakan oleh Gerindra.

Baca juga: Surya Paloh dan Megawati Dikabarkan akan Bertemu Bahas Hak Angket, NasDem: Masih Belum Ada Tanggal

Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Alparobi, menyatakan meski hak angket diatur dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD Tahun 1945, dia mengingatkan soal dampak dari munculnya wacana hak angket tersebut.

Ada tiga hal yang disoroti oleh Alparobi. Pertama, hak angket akan memakai anggaran negara.

Kedua, hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Dan yang ketiga, menurutnya, masih banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tak kalah penting yang perlu diselesasikan DPR. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini