News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK.

"Untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada Pemilu," kata Hermawi, Jumat (1/2/2024).

Menurutnya, pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.

"Karena mendorong partai-partai yang seideologi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya. 

Meski demikian, Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.

Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan bahkan dinaikan secara bertahap. 

"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya.

PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan Komarudin Watubun. (Fransiskus Adhiyuda)

Kritik terhadap putusan MK itu juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku keberatan dengan putusan MK tersebut. 

Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

"Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU."

"Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

PPP

Ketua DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih netral menaggapi putusan MK itu. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini