News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK.

PPP tidak pada posisi menyambut baik atau sebaliknya.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, hanya menyebut bahwa putusan tersbut harus diakomodasi dalam revisi UUPemilu.

"Ya putusan MK itu menjadi setara dengan konstitusi harus diikuti. Tentunya ya nanti ketika revisi Undang-Undang Pemilu putusan MK itu harus menjadi rujukan," kata Baidowi, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, yang terpenting putusan MK tersebut harus dipatuhi semua pihak.

PKN Sambut Baik 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun saat ditemui di sela-sela Munaslub PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun, menyambut baik putusan tersebut.

Dia menilai Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.

"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry, Kamis (29/2/2024).

Gerry berpendapat ada dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.

Pertama, beberapa partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen sejatinya mempunyai calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya memenuhi sebagai anggota DPR RI.

"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" paparnya.

Kedua, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas empat persen ini hanya upaya partai-partai yang berada di parlemen untuk membatasi masuknya partai-partai non-parlemen selama ini," ucapnya.

PBB Nilai Bagus untuk Demokrasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini