News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Laporan TPDI Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ditolak Bareskrim Polri

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Yang hampir selama dua bulan ini menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial tetapi kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri sehingga kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Jumat (1/3/2024).

TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat sirekap.

Adapun Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya.

Baca juga: TPN Sebut Usulan Hak Angket Agar Tidak Terjadi Kecurangan Lagi di Pemilu 2029

Lebih lanjut dalam pelaporan ini dia mengaku membawa bukti tapi tidak dirinci.

Namun, pada akhirnya laporan mereka ditolak oleh Bareskrim. Mereka cuma disarankan membuat dumas alias pengaduan masyarakat.

Dia menjelaskan, alasan laporannya ditolak karena harhs menjelaskan secara detail tentang sirekap itu sendiri.

Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal sirekap.

"Dan memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme dumas. Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini