Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Sosial Politik Karyono Wibowo mengatakan dua lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Survei wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen.
Pasalnya jika itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut.
Dengan demikian, kata Karyono, jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen maka bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas lembaga.
"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU," kata Karyono, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Tuai Kontroversi, Cek Perolehan Suara PSI Pagi Ini Berdasarkan Data Sirekap KPU
Karyono mengingatkan sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi.
Hal ini karena selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.
Karyono yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini mengatakan jika merujuk data Quick Count dari sejumlah lembaga survei, PSI diprediksi tidak lolos parlemen karena perolehan suaranya berada di kisaran antara 2,6 sampai 2,8 persen.
Sementara margin error 1 persen dengan sampel 3000 TPS.
"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen," terangnya.
Karyono memaparkan terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen.
Sejauh ini baru 3,13 persen berdasarkan data Sirekap KPU per Senin (4/3/2024) pukul 07.00 WIB, suara PSI menyentuh 2.404.199 alias 3,13 persen dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU.
"Tetapi jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65,84 persen", ungkapnya.
Karyono melanjutkan jika data sudah masuk 65 persen ke atas maka pola volatilitasnya tidak sedrastis suara PSI.
Oleh karena itu, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI.
Meskipun, kata dia, hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.
Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.