News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PKS Klaim 5 Fraksi di DPR Solid Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengklaim lima fraksi di DPR RI solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Lima fraksi yang dimaksud, yakni PKS, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

HNW menegaskan, sejauh ini dari kelima fraksi tersebut belum ada yang menyatakan tidak mendukung hak angket.

"Belum ada satu fraksi dari lima itu yang mengatakan tidak komit (dukung hak angket)," kata HNW di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Apalagi, kata dia, lima pimpinan fraksi tersebut sudah menyatakan solid mendukung hak angket.

"Pimpinan partai dari lima fraksi ini sudah menyatakan solid dan komit," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Baca juga: Soal Wacana Hak Angket, Jokowi: Silakan Ditanyakan ke DPR

HNW juga menanggapi isu upaya penggembosan hak angket.

Dia menyebut, semua partai pasti akan mengawal semua anggotanya bila menjadi sebuah keputusan.

"Ya kalau ini (hak angket) sudah keputusan, partai-partai kan partai-partai akan mengawal masing-masing anggotanya," ucapnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Baca juga: Suara PSI Meroket, Romahurmuziy Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi, Ancam Bongkar di Hak Angket

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini