News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Wacana Hak Angket, Jokowi: Silakan Ditanyakan ke DPR

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ketersediaan bahan pokok di Indonesia aman jelang bulan suci Ramadhan, Senin (4/3/2024). Presiden Jokowi menanggapi wacana soal hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Angket itu sudah digarap. Saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya."

"Saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan. Nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, 'Oh itu gertakan saja, nggak diajukan'. (Kalau) nggak ada sidang diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu," jelasnya.

Todung: PDIP dan PPP Solid

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.

"Jangan berandai-andai, itu aja lah. Menurut saya sih mereka (PDIP dan PPP) solid, yah," kata Todung kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).

Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengatakan partainya solid mendukung hak angket.

Menurut Rommy, keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan ketua umum partai politik (parpol) pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (25/2/2024) silam.

"PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuk masa sidang 5 Maret 2024 nanti," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Hak angket DPR, sambungnya, sangat diperlukan untuk membuka seterang-terangnya dugaan kecurangan pemilu.

"Sehingga tidak perlu alergi atau khawatir dengan bergulirnya ini," ujar Rommy.

Sebagai informasi, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Di situ dijelaskan bahwa hak angket dapat digunakan apabila didukung oleh 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Sementara itu, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yaitu PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini