TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini jadi sorotan.
Pasalnya perolehan suara partai politik ini melonjak dalam kurun waktu tiga hari kemarin berdasarkan hasil hitung suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terbaru hingga hari ini, Senin (4/3/2024) pukul 06.00 WIB, Tribunnews.com meng-update perolehan suara PSI dari data hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diunggah dalam situs pemilu2024.kpu.go.id.
Tercatat perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mencapai 2.404.199 atau 3,13 persen.
Perolehan suara ini kian mendekati syarat minimal parpol untuk bisa meloloskan ke DPR RI yakni 4 persen suara secara nasional.
Baca juga: Suara PSI Meroket, Romahurmuziy Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi, Ancam Bongkar di Hak Angket
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 542.019 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 65,84 persen.
Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU pagi ini :
PKB: 11,54 persen
Partai Gerindra: 13,3 persen
PDI-P: 16,39 persen
Golkar: 15,05 persen
Partai Nasdem: 9,42 persen
Partai Buruh: 0,59 persen
Partai Gelora: 1,49 persen
PKS: 7,5 persen
PKN: 0,21 persen
Partai Hanura: 0,73 persen
Partai Garuda: 0,29 persen
PAN: 6,95 persen
PBB: 0,33 persen
Partai Demokrat: 7,41 persen
PSI: 3,13 persen
Perindo: 1,25 persen
PPP: 4,01 persen
Partai Ummat: 0,42 persen
Kontroversi Suara PSI
Perolehan suara PSI menurut hitungan KPU untuk sementara mengalami kenaikan.
Suara itu meroket berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.
Lonjakan suara itu tercatat dalam laman sistem resmi rekapitulasi KPU di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Mulanya, PSI mendapatkan suara 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun suara itu kemudian melonjak menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.
Lonjakan suara itu mendapat respons dari sejumlah pihak.
Wasekjen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri DPP PSI Marsha Damita Siagian menilai wajar jika perolehan suara PSI meningkat.
Ia mengatakan dalam konteks publik membandingkan quick count, keakurasian perhitungan Pilpres lebih mudah untuk didapat, karena hanya terdapat satu pemenang dari 3 kandidat.
Namun tidak untuk Pileg yang menurut Marsha rasionya 1 banding 16.
"(Pileg) Angkanya jauh lebih tinggi. Jadi ini dari statistik saja udah berbeda. Satu (Pilpres) 1 banding 3, satu lagi (Pileg), 1 banding 16," kata Marsha di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).
Penjelasan KPU
Anggota KPU Idham Kholik mengatakan, dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2024 ini, banyak pihak yang dilibatkan untuk mengawal suara rakyat.
"Pelaksanan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara itu melibatkan banyak pihak," kata Idham di Kantor KPU RI, Minggu (3/3/2024).
Idham mengatakan, pihak yang termasuk dilibatkan yakni masyarakat yang menjadi badan ad hoc KPU dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tak hanya KPPS, Idham juga menyebut, dalam Pemilu 2024 ini pihaknya melibatkan para saksi dari partai politik maupun dari pasangan capres-cawapres.
Menurutnya, keseluruhan dari pihak yang bertugas itu memiliki keterbukaan dan kebebasan sehingga tidak dalam tekanan atau intervensi.
"Kami meyakini rekan-rekan bekerja dalam suasana kebebasan dan keterbukaan," kata Idham.
Dalam agenda pemungutan suara hingga proses rekapitulasi suara, kata Idham, KPU juga tidak bekerja sendirian melainkan melibatkan Bawaslu.
Bawaslu dalam hal ini memberikan pengawasan terhadap jalannya proses tahapan pemilu.
Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang, yang saat ini masih berproses.
"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada dalam tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada pada tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," ujarnya, Sabtu (3/3/2024)..
Usai direkapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Idham menjelaskan, nantinya rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi.
"Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI dan Undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.
Idham menilai, kenaikan perolehan suara dalam real count KPU adalah hal yang wajar, karena dialami oleh semua partai politik.
Hal ini sejalan dengan data yang masuk dan diinput melalui aplikasi Sirekap.