TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah dalam proses menunggu jajaran daerah, khususnya KPU Provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat nasional.
“Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Seasa (5/3/2024).
Idham menjelaskan, pihaknya tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk kemudian dilanjutkan ke tahap nasional.
Jika jajaran di provinsi selesai menyelesaikan proses rekapitulasi, maka KPU RI dapat langsung melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini juga mengatakan baru ada beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi seperti Riau dan Kalimantan Tengah.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk kemudian dilanjutkan ke proses rekapitulasi penghitungan nasional.
“Jadi tidak mesti semuanya terkumpul lebih dahulu, jadi sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi soal Suara PSI Naik Versi Rekapitulasi Sementara: Tanyakan ke KPU
Sejauh ini KPU RI telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara di 127 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri kecuali Kuala Lumpur, Malaysia sebab masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 8 dan 9 Maret mendatang.
Proses rekapitulasi nasional berlangsung sejak 28 Februari lalu dan ditargetkan harus telah selesai paling lambat 20 Maret 2024.