Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak boleh berubah dari jadwal.
Diketahui, MK memutuskan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten. Dengan begitu, usulan jadwal pilkada dipercepat pada September 2024 atau di era Presiden Jokowi dipastikan batal.
Nantinya, Pilkada tetap digelar pada November 2024 atau di era calon presiden dan wakil presiden yang terpilih di Pilpres 2024.
"Tentunya keputusan MK itu final and binding," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).
Namun begitu, Dasco mengakui pihaknya masih belum mengetahui secara rinci putusan MK tersebut. Hal yang pasti, kata dia, semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
"Sehingga saya belum baca tapi patokannya keputusan MK final and binding dan semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan itu," pungkasnya.
Diketahui, DPR RI sebelumnya sudah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR. Dalam usulan revisinya, DPR mengusulkan adanya percepatan Pilkada 2024.
Padahal, sebelumnya pelaksanaan Pilkada 2024 direncanakan akan berlangsung pada November 2024. Akan tetapi, rencana itu kemudian maju mejadi September 2024 atau di era kepimpinan Presiden Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jadwal Pilkada 2024 tidak berubah.
Mahfud mengaku salut dan terkejut terkait putusan tersebut karena meski putusan tersebut tidak menjadi diskusi publik, namun putusannya sangat bagus.
"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata Mahfud usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).
Mahfud mengaku mendengar masyarakat menduga usul pengajuan RUU Pilkada tersebut hanya untuk memberi waktu dan peluang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia.
Dengan tidak diubahnya jadwal Pilkada tersebut, kata dia, maka pemerintahan baru lah yang akan mengendalikan Pilkada 2024.
Untuk itu, menurutnya putusan MK tersebut mencerminkan bahwa MK telah kembali ke hati nuraninya.
"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," kata dia.
Ia juga mengapresiasi kepada dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut.
Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.
"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali," kata dia.
"Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," sambung dia.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.
Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024. Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar jadwal Pilkada tidak diubah-ubah.
Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel, dalam persidangan digedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).
"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.
Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.