Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa diatasi dengan mekanisme koreksi.
Mekanisme koreksi dapat dilakukan pada penghitungan suara berjenjang di hadapan para saksi dari peserta pemilu.
Baca juga: Tak Seperti PSI, Pengamat Sebut PPP Punya Sejarah Lolos ke Parlemen Meski Diragukan Lembaga Survei
Selain itu, Ketua Divisi Teknis ini memastikan koreksi dilakukan dengan didasari bukti yang otentik dari penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ketika terjadi ketidakakuratan, maka itu langsung dikoreksi sesuai dengan data perolehan suara otentik atau aslinya di TPS seperti apa,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Ia juga menekankan ihwal panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir model C Hasil plano, tapi juga melakukan penghitungan ulang.
Baca juga: Sigit Klaim Ada Penggiringan Opini Agar PSI Tidak Lolos ke Senayan
Untuk rekapitulasi formulir model C Hasil plano, ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari masing-masing TPS akan membacakan hasil penghitungan suara.
Sehingga, tegas Idham, penghitungan perolehan suara peserta pemilu itu dilakukan secara terbuka.
“Setelah ketua KPPS membacakan satu per satu, status pemberian suara atau status coblosan pemilih. Apakah sah atau tidak sah. Itu ditulis dengan cara memberikan tanda tali atau tusuk atau tusur. Itu satu-satu dihitung dan itu dihitung di depan saksi di depan pengawas TPS,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.