Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menelusuri semua partai politik peserta pemilu terkait dugaan penggelembungan suara.
“Saya memperhatikan betul ada media sosial yang di-send ke kami, jadi langsung kita cek di temen-temen pengawas ada yang belum dijawab ada, kita tunggu ini dan bukan hanya mohon maaf bukan satu partai ya, bukan hanya PSI tok gitu loh,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Ia menjelaskan, banyak hal yang jadi sorotan Bawaslu di lapangan dalam setiap setiap tingkatan.
Di antaranya dugaan terjadi transfer suara dan para pengawas bakal langsung melakukan penindakan.
Lebih lanjut, Bagja juga menyebutkan arahan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Sirekap adalah supaya penghitungan suara harus sesuai dengan formulir C Hasil.
Baca juga: Tak Seperti PSI, Pengamat Sebut PPP Punya Sejarah Lolos ke Parlemen Meski Diragukan Lembaga Survei
“Arahan kami perbaiki sesuai C.Hasil, rekomendasi kepada teman-teman KPU. Jadi tidak boleh keluar dari C.Hasil itu yang harusnya dilakukan oleh teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, menanggapi dugaan penggelembungan suara PSI, Anggota KPU RI, Idham Holik menyarankan untuk memeriksa hasil perolehan dalam Sirekap tak hanya pada satu partai politik peserta pemilu saja.
"Perhatikan di Sirekap sekarang, kalau saya jelaskan begini, begini, kan sebaiknya diverifikasi mandiri saja. Partai lain kena, enggak?", kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Feri Amsari Cium Upaya Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket
"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," sambungnya.
Meski begitu, Idham mengaku tak bisa membeberkan nama-nama partai itu sebab berkaitan dengan persoalan etika.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali menegaskan ihwal Sirekap bukan penentu hasil resmi perolehan suara. Hasil resmi itu diperoleh dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar negeri kemarin yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 maret. Kan, dilakukan secara manual," pungkasnya.