TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur baku KPK.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango saat berada di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/4/2024)
"Kami ingin sampaikan, setiap laporan pengaduan yang disampaikan kepada KPK itu akan ditindaklanjuti dengan prosedur baku yang ada di KPK," kata Nawawi.
Diketahui sebelumnya, organisasi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Tidak sendiri, Ganjar dilaporkan bersama dengan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa.
Perusahaan asuransi itu, kata Sugeng, memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Sugeng mengaku sebenarnya ia sudah merencanakan untuk melakukan pelaporan Ganjar ke KPK sejak 10 bulan lalu.
Namun, dirinya mengurungkan niat tersebut lantaran Ganjar masih dalam proses pendaftaran sebagai capres dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Ketua KPK Pastikan Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Diproses Sesuai Prosedur Hukum
"IPW mendapat laporan pengaduan masyarakat itu tidak salah 10 bulan yang lalu."
"Tapi kan saya menahan diri, karena waktu itu sedang mau ada proses pencapresan (Ganjar)," kata Sugeng.
Sugeng pun mengaku siap segala risiko yang diterimanya terkait laporannya ini.
Termasuk jika dirinya dituntut balik jika Ganjar tidak terbukti melakukan gratifikasi.
"Saya melapor juga bukan tanpa risiko. Apabila laporan itu tidak kena, saya bisa dituntut balik, dan saya harus siap menghadapi itu," ujar Sugeng.
Sugeng juga menegaskan laporan ini tidak terkait dengan unsur politik.
Baca juga: Soal Isu Politisasi Pelaporan Ganjar, KPK: Laporan Diproses Tanpa Lihat Ada Unsur Politik atau Tidak
TPN: Ada Unsur Politik
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, menegaskan laporan tersebut adalah sebuah gerakan politik.
Menurut Chico, pelaporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah itu bukanlah murni gerakan untuk menegakkan keadilan.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Chico pada Selasa (5/3/2024).
Chico menduga gerakan tersebut menandakan adanya ketidaksukaan dari pihak tertentu kepada Ganjar.
Sebab, kata Chico, Ganjar merupakan sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan."
"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," ucap Chico.
Lebih lanjut, Chico menilai laporan yang dilayangkan oleh IPW itu terlihat sangat dipaksakan.
Chico mengaku sudah melihat dan memeriksa situs resmi IPW sebagai pihak pelapor Ganjar.
"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," ujar Chicko.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Jubir TPN: Buntut Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(WartaKotalive.com/Feryanto Hadi)