News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Siap Bertahan Hadapi Sidang Perselisihan Pemilu 2024 di MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal bertahan dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PKPU).

"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," kata Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

"Kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yabg kita lakukan sudah sesuai aturan," lanjut dia.

Pria yang akrab disapa Afif ini juga mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyelesaian PHPU untuk menghadapi ragam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim ini terdiri atas pihak internal jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan juga tim eksterna yakni pihak kuasa hukum.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara, Prabowo-Gibran Unggul di Kepulauan Seribu

KPU juga bakal melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Selain itu, lanjut Afif, KPU menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara, Prabowo-Gibran Unggul di Kepulauan Seribu

"Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU," ujar Afif.

"Dengan menyiapkan tim internal dan eksternal melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini