TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok mengatakan, rakyat mengandalkan DPR untuk mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres).
Menurut Ahok, gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan hak angket oleh DPR, baik dari kalangan akademisi, budayawan, rohaniawan, hingga turunnya mahasiswa ke jalan, harus disikapi DPR selaku wakil rakyat.
Ahok berharap DPR tidak mendiamkan tuntutan para mahasiswa dan masyarakat sipil yang terus turun ke jalan, berdemonstrasi mendorong digulirkannya hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu.
"Dari pada membiarkan orang-orang turun ke jalanan, melakukan sesuatu yang bisa mengganggu ekonomi, mengganggu lalu lintas, DPR sebaiknya melakukan hak angket, dan kita semua mengandalkan anggota DPR untuk melakukan itu. Harapan saya seperti itu ya," ungkap Ahok, dalam acara “Friend” di kanal YouTube Merry Riana, sebagaimana keterangan pers diterima Tribunnews, Jumat (8/3/2024).
Ahok menjelaskan, dalam situasi pemilu yang sarat kecurangan dan pelanggaran, hak angket menjadi langkah penting dibandingkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, ada cela hukum yang membuat dugaan kecurangan terkait Pemilu tidak bisa diproses di MK, dan hal itu hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hak angket di DPR.
"Itulah kenapa saya bilang saat ini yang paling penting dilakukan tentu hak angket. Ini bukan soal mau menangin siapa, tapi itu bisa mengungkap bukti-bukti dari kecurangan dan cela hukum yang dimanfaatkan," kata Ahok.
Ungkap Dugaan Kecurangan dari Pengalaman
Ahok menyebut, dirinya dapat berbicara tentang hak angket sebagai cara tepat untuk mengungkap kecurangan pemilu berdasarkan pengalamannya saat Pilkada di Belitung Timur, hingga ke DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Bicara Kedamaian Era Orde Baru: Karena Ada Pegang Senjata, Namanya Kedamaian Semu
Dia mencontohkan, ada banyak trik yang dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum oleh tim kampanye dan pendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
Misalnya, ada pengusaha yang mendukung paslon dan memberikan sumbangan atau bantuan. Hanya dengan beralasan tidak masuk dalam daftar tim kampanye maka bantuan tersebut dianggap tidak berhubungan dengan paslon.
"Sehingga ketika dituntut karena memberikan sumbangan untuk mempromosikan paslon tersebut, paslon bisa menghindar dengan menyatakan tak memiliki hubungan. Nah ini nih konyolnya, calon yang bersangkutan bisa ngomong saya enggak nyuruh kok," ujar Ahok.
Belum lagi pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS), saksi parpol dan paslon, hingga Bawaslu dan KPU dari tingkat kecamatan hingga pusat.
"Karena terlalu banyak yang sumir dalam pemilu ini, makanya yang penting dilakukan adalah memproses hak angket," tutur Ahok. (Tribunnews/Yls)