News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Hak Angket, Anies: Tak Perlu Buru-buru, Kita Tunggu Saja Prosesnya

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kandidat presiden Anies Baswedan menunjukkan jarinya yang berlumuran tinta setelah memberikan suaranya untuk memilih dalam pemilihan presiden dan legislatif Indonesia di sebuah TPS di Jakarta pada 14 Februari 2024. Anies Baswedan berbicara mengenai hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. (Photo by BAY ISMOYO / AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berbicara mengenai hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Anies menyebut, terkait hal ini tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukan hak angket masih panjang.

Yang terpenting, sambungnya, proses untuk menggulirkan hak angket terus berjalan.

"Menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Kita tunggu saja prosesnya," kata Anies di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024).

Terpisah, NasDem yang merupakan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan bakal mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count dari KPU rampung.

"Kita akan melaksanakan hak angket tetapi kita masih menunggu real count," kata Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Irma, hal ini penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan pemilu yang ditemukan.

"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat?"

"Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak angket diajukan guna mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Hak Angket Sulit Terwujud Karena Partai Politik Tersandera

Oleh sebab itu, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.

Hak Angket Bukan Soal Menang atau Kalah

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyebut wacana pengajuan hak angket DPR tak terkait soal menang atau kalah.

Menurut JK, usulan hak angket dari kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menyoroti proses keberjalanan Pemilu 2024 yang dinilai bermasalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini