Dikatakan LaNyalla, AWK dipecat karena sudah terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.
Baca juga: KPU dan Hasto Kristiyanto Saling Bantah soal Dugaan Penguncian Perolehan Suara PDIP di Pemilu 2024
LaNyalla menjelaskan, keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk nantinya mendapat persetujuan.
Lebih lanjut, LaNyalla mengungkapkan bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.
Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya. Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 20.00 WIB: Prabowo Masih Unggul dengan Raihan 78 Juta Suara
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan, sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut.alam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
"Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)," "Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali dikutip kompas.com, 19 Januari 2024.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang. Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI.