TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung melakukan rekapitulasi suara di tiga provinsi, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Proses rekapitulasi tiga provinsi ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Di DIY, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul, dengan perolehan 1.269.265 suara.
Setelah Prabowo-Gibran, ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selanjutnya, posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Berikut selengkapnya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di DIY:
- Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
- Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
- Anies-Cak Imin: 496.280 suara
Adapun, berikut berikut perolehan suara tiga pasangan capres cawapres di Gorontalo dan Kalteng.
Di Gorontalo, Prabowo-Gibran lagi-lagi masih unggul, disusul Anies-Cak Imin.
Baca juga: Rekapitulasi Suara di Babel: Prabowo-Gibran Teratas, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Gorontalo
- Prabowo-Gibran: 504.662 suara
- Anies-Cak Imin: 227.354 suara
- Ganjar-Mahfud: 41.508 suara
Di Kalteng, perolehan suara Prabowo-Gibran masih tertinggi.
Kemudian, posisi kedua ada Anies-Cak Imin, disusul Ganjar-Mahfud.
Kalteng
- Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
- Anies-Cak Imin: 256.811 suara
- Ganjar-Mahfud: 158.788 suara
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)