Arahan tersebut diungkapkan Megawati saat bertemu dengan Mahfud bersama TPN Ganjar-Mahfud lainnya.
Baca juga: Penyelesaian Kecurangan Pemilu, Akademisi: Hak Angket Bisa Menjadi Jawaban
"Pertemuannya pekan lalu. Saya sama Ganjar bersama TPN, Bu Mega juga, dan di luar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan Mas Ganjar. Komunikasi kami jalan karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung agar mengambil dua jalur."
"Jadi komunikasi kami ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas," kata Mahfud dilansir WartakotaLive.com, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut Mahfud mengaku diminta untuk mengkoordinir jalur hukum ke MK.
Sementara pasangan capresnya, Ganjar Pranowo diminta untuk menempuh jalur politik melalui hak angket di DPR.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang partai, sehingga ia tidak bisa ikut menempuh jalur politik bersama Ganjar.
"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," ungkap Mahfud.
Kemudian untuk jalur hukum sendiri, Mahfud menyebut struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dilayangkan pihaknya telah rampung.
Pekan depan, Mahfud akan bertemu dengan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk membahas struktur gugatan PHPU tersebut.
"Pekan depan saya akan ketemu Tim Hukum (Todung) Mulya Lubis, karena tim hukum untuk itu struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja."
"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," terang Mahfud.
Mahfud menerangkan, setidaknya ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi.
Yakni antara pemilu diulang atau tidak diulang karena dianggap sudah sah.
Mahfud menegaskan konsekuensi dari gugatan ke MK tersebut adalah perihal sah atau tidaknya hasil perhitungan pemilu yang dilakukan dan ditetapkan KPU.