TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Demikian disampaikan oleh Wakil Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
Henry menyampaikan, saksi yang akan dibawa nanti, salah satunya yakni pihak dari kepolisian.
Namun, ia tak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK tersebut.
Ia hanya mengatakan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda).
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Henry menjelaskan, diajukannya pihak kepolisian itu, guna membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
Berikut fakta-fakta soal TPN Ganjar-Mahfud yang membawa Kapolda untuk menjadi saksi terkait sengketa Pilpres 2024.
TPN Akui Punya Bukti Ada Kepala Desa Dipaksa Polisi
Henry mengaku, pihaknya mempunyai bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi.
Selain itu, tambah Henry, ada juga masyarakat yang sudah menentukan pilhan paslonnya, justru diarahkan memilih paslon lain.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi."
Baca juga: Ragam Jurus TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
"Ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain," kata Henry.
TPN Pilih Fokus Tangani Kecurangan TSM, Ketimbang soal Selisih Suara Ganjar dengan Paslon Lain
Henry juga menyampaikan, saat ini, TPN tengah fokus pada kecurangan yang tersturktur, sistematis, dan masif (TSM), ketimbang pusing memikirkan selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon lain.
Bahkan, Henry mengklaim, pihaknya memiliki data dan bukti yang sangat kuat mengenai keurangan yang terjadi tersebut.