"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.
Dikatakannya, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Rizki Sandi)