News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Fakta-fakta TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menyerahkan surat permintaan penahanan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017). -Inilah fakta-fakta seputar TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut akan membawa saksi Kapolda terkait sengketa Pilpres 2024.

"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan."

"Tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa," kata Henry dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Senin (11/3/2024).

Henry lantas menegaskan, segala bukti kuat yang sudah disiapkan TPN itu akan disampaikan kepada MK ,usai Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Maret nantinya.

Akan Ajukan Ahli saat Persidangan Gugatan Berlangsung

Mengenai bukti apa saja yang akan dibawa oleh TPN ke MK itu, Henry belum bisa membeberkannya.

Namun, yang bisa ia pastikan dalam persidangan gugatan nanti, tim hukum TPN akan mengajukan sejumlah ahli seperti pakar sosiologi massa.

Henry pun berharap, dengan dibawanya bukti dan saksi tersebut, nantinya hakim MK tidak membuat keputusan yang salah.

Ia menegaskan, akan meyakinkan hakim MK bahwa benar-benar telah terjadi kecurangan Pilpres 2024 yang TSM.

"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," ujar dia.

PAN Ragukan Kubu Ganjar Siapkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024

Soal saksi Kapolda yang akan dibawa oleh TPN itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru meragukannya. 

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh. Secara logika, saya meragukannya," kata Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo, kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Drajad lantas menjelaskan alasan pihaknya meragukan hal itu, karena Kapolda seharusnya bertanggung jawab jika terjadi dugaan kecurangan secara TSM di wilayah tugasnya.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.

Meski demikian, Drajad menuturkan, kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

Drajad hanya menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini