TRIBUNNEWS.COM - Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan jika TPN Ganjar-Mahfud mendatangkan saksi seorang Kapolda dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.
"Ya silakan saja datang ke sana," kata Yusril dilansir Tribun Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Yusril, jika gugatan sengketa Pilpres di MK ini benar-benar terjadi, maka ia tidak merasa khawatir.
Karena ruang lingkup Kapolda bisa dibuktikan, dan Kapolda juga hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi saja.
"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir."
"Karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," terang Yusril.
Sementara itu, untuk bisa menang dalam Pilpres 2024 ini, perolehan suara paslon harus unggul sebesar 50 persen plus satu.
Keunggulan suara tersebut, juga harus terjadi di minimal 20 provinsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan, bisa saja saksi Kapolda yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud membuktikan kecurangan.
Namun saksi Kapolda tersebut, tidak bisa menggugurkan perolehan suara di wilayah lain.
Mengingat kewenangannya hanya dalam lingkup satu provinsi saja.
Baca juga: VIDEO PAN Ragukan Kubu Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK
"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi."
"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda."
"Apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Yusril.
Baca juga: Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud saat Gugat Pemilu 2024, Kompolnas: Aktif atau Purna Tugas?
Siapa Kapolda Yang Akan Dibawa Kubu Ganjar Ke MK?
Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat secara tegas menyebut, pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Kata Henry, beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian.
“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry.
Diajukannya pihak kepolisian itu kata dia, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara pada Pemilu 2024.
Hanya saja, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda).
“Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” terang Henry.
Baca juga: Kata IPW, PAN, dan Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Pilpres
PDIP Sudah Siapkan Bukti dan Saksi
Sebelumnya, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan kalau Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk melaporkan dugaan kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Henry mengatakan, kalau pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa,” kata Henry.
Atas hal itu, Henry menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan segala bukti yang kuat dan akan disampaikan kepada MK usai Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Maret nantinya.
Baca juga: Ada Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolres Nabire Pernah Lakukan Hal Sama di Pemilu 2014
Henry berharap, dengan dibawanya bukti dan saksi tersebut nantinya hakim MK tidak membuat keputusan yang salah.
“Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujar dia.
Hanya saja, Henry belum membeberkan bukti apa saja yang pihaknya sudah siapkan untuk melaporkan kepada MK.
“Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan Hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif,” kata Henry.
Dia memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi
Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30 persen.
“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh Polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan,” ungkap Henry.
Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50 persen.
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres, Ini Kata Polri
Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.
Hal itu, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan Pemilu Ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
“Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang,” ujar Henry.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rencana Datangkan Kapolda Aktif sebagai Saksi di Sengketa Pilpres, Yusril : Ya Silakan saja Datang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Tribun Jateng/Catur waskito Edy)