TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang tebal hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024 di Provinsi Aceh.
Perolehan yang diraih di Aceh menjadi catatan kemenangan kedua Anies-Muhaimin usai menguasai Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan data rekapitulasi, Anies-Muhaimin mendapatkan dukungan sebanyak 2.369.534 suara.
Keduanya menguasai 72,12 persen total suara yang ada di Serambi Mekkah.
Dari pantauan Tribunnews.com, di 23 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Aceh, seluruhnya dimenangkan Anies-Muhaimin.
Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di posisi kedua namun dengan perolehan suara yang sangat jauh.
Pasangan yang didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meraih 787.024 suara atau setara 23,95 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga dengan perolehan tak sampai 2%. Keduanya hanya mendapat dukungan 64.677 suara atau setara 1,96%.
Total pemilih yang memberikan suara di wilayah Aceh mencapai 3.285.272 orang.
Akan tetapi, berdasarkan data KPU, hanya 3.221.235 surat yang dinyatakan sah; sedangkan sebanyak 64.037 surat suara dinyatakan tidak sah.
Pj Gubernur Aceh diganti karena Prabowo-Gibran kalah?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis rumor yang menyebutkan bahwa pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami karena pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kalah di Tanah Serambi alias Aceh.
Tito menyebut bahwa Marzuki sudah lama menjadi Pj Gubernur Aceh.
"Satu tahun delapan bulan sudah cukuplah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj satu tahun 8 bulan," kata Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Tito mengatakan Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya.
"Satu tahun delapan bulan, terlama," tandas Tito.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah Soal Pelaksanaan PON Hingga Pilkada Serentak
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Bustami menggantikan Achmad Marzuki.
Adapun pelantikan tersebut digelar di Aula Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024)
Pelantikan Bustami yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh itu didasari pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/P/2024 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Momen pelantikan ini sendiri diawali dengan pengucapan sumpah oleh Bustami yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sebelum melakukan pelantikan, Mendagri menanyakan kesiapan Bustami untuk mengucap janji.
"Berkenaan dengan pengesahan saudara, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara mengucap janji menurut agama Islam?” kata Tito
Setelah Bustami menyatakan bersedia, Tito resmi melantiknya sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturanya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Tito diikuti Bustami.
"Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa atas Rahmat dan Taufiq-Nya, maka pada hari ini, Rabu 13 Maret 2024 saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai penjabat Gubernur Aceh," kata Tito.
Setelahnya Tito menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan dan menyerahkan Keppres RI kepada Bustami.
Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.
Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.
Sebagai informasi, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purnatugas tahun itu.
Kemudian, pada Juli 2023, Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun.
Namun, belum sampai setahun, Achmad Marzuki diganti dengan Sekda Aceh Bustami Hamzah. (*)