Aries pada tahun 2008 terjerat kasus korupsi Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.3 miliar.
Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Eks Koruptor Desy Yusandi Terpilih Jadi Anggota DPRD Banten, Intip Kasus Korupsi dan Hartanya
Aries oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Aries dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakpus tanggal 24 Juni 2010.
4. Jhoni Husban
Jhoni Husban pun bernasib sama dengan Agus M Randil dan Aries Halawani yang juga tak lolos dan mengisi 1 kursi dari 100 kursi yang tersedia di DPRD Banten.
Jhoni yang maju sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut satu di dapil Banten 12 meliputi Kota Cilegon hanya memperoleh 314 suara.
Jhoni merupakan mantan narapidan kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010 Rp 49,1 miliar.
Jhoni yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di proyek tersebu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Daftar Perolehan Suara Caleg Eks Koruptor di Banten: Ada yang Lolos Jadi Anggota Dewan,