News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kapolri Diultimatum Bebaskan Pendemo Dukung Hak Angket 1x24 Jam 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Forum Penyelamat Reformasi mengultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membebaskan pendemo pendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Forum Penyelamat Reformasi mengultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membebaskan pendemo pendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Anggota tim kuasa hukum, Sunggul Sirait mengatakan, demo yang digelar di Gedung DPR/MPR pada Selasa (19/3/2024) itu sudah mengantongi izin kepolisian.

Baca juga: Pimpinan F-PDR Kecam Keras Tindakan Berlebihan Aparat Terhadap Demonstran Hak Angket

"Kami tim hukum aliansi memberi peringatan keras kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo 1x24 jam keluarkan teman-teman kami dari tahanan," kata Sunggul dalam jumpa pers di Sekretariat Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sunggul menjelaskan, sejatinya para pendemo hendak membubarkan diri ketika menjelang Magrib, namun diprovokasi.

Selain itu, kata dia, massa tak membubarkan diri karena saat itu menunggu beberapa pendemo lainnya yang sedang beraudiensi dengan fraksi PDIP.

Baca juga: Tunggu Megawati, PDIP Pantang Mundur Gulirkan Hak Angket, Adian: Kalau Maju Jangan Setengah-setengah

Menurut Sunggul, polisi melakukan upaya pembubaran paksa terhadap massa aksi. Padahal, menyatakan pendapat dilindungi undang-undang (UU).

Dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya menerima laporan bahwa ada 100 orang massa aksi belum diketahui keberadaannya.

Karenanya, Sunggul menuturkan, Forum Penyelamat Reformasi mendesak Listyo Sigit segera membebaskan pendemo dalam waktu 1x24 jam.

"Kalau tidak, maka telah terjadi perampasan kemerdekaan dan ini pelanggaran hukum berat, pelanggaran HAM," ujarnya.

Sementara, anggota tim kuasa hukum lainnya, Edwin Situmorang mengatakan, kekisruhan terjadi karena polisi melakukan provokasi.

Edwin menambahkan, hingga kini pihaknya tidak diberikan akses untuk menemui para pendemo yang ditahan.

"Oleh sebab itu, kami mengkritik kami menyampaikan kritik keras terhadap Kapolri untuk memberikan kami akses pemberian secara hukum kepada teman-teman perjuangan kami," ucapnya.

Forum Penyelamat Reformasi menyatakan sikap; pertama, mengecam keras tindakan kekerasan dan arogansi aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa. Aparat polisi dan TNI mesti mengedepankan dialog dan cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa. 

Kedua, mendesak agar supaya semua pengunjuk rasa yang masih ditahan dan berada di kantor kepolisian untuk segera dibebaskan. 

Ketiga, menuntut DPR RI untuk mengambil tindakan penting dan mendesak agar segera menggelar hak angket atas dugaan kecurangan terkait pelaksanaan Pemilu 2024, dan melaksanakan hak konstitusi untuk mendesak pemerintah agar menurunkan harga bahan pokok dan biaya pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini