TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional telah dirampungkan KPU RI, Rabu (20/3/2024) kemarin.
Rekapitulasi ini dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendulang suara paling banyak pada pemilu kali ini.
Posisi kedua ditempati Golkar. Posisi selanjutnya diisi Partai Gerindra dan PKB.
Di sisi lain, terdapat parpol yang gagal lolos ke Senayan, seperti PPP dan PSI.
Suara yang mereka peroleh masih di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Sementara suara sah nasional adalah 151.796.630 suara.
"Menetapkan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PI.01.08.BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Rabu (20/3/2024).
Berikut rincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024.
Total terdapat 1.515.796.631 suara nasional dari 38 provinsi Indonesia dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
1. PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)
2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)
4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,82 persen)
8. PKS: 12.781.353 suara (8,42)
9. PKN: 326.800 suara (0,22 persen)
10. Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72 persen)
11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen
12. PAN: 10.984. 003 suara (7,24 persen)
13. PBB: 484.486 suara (0,32 persen)
14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
15. PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)
16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
17. PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen)
18. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen).
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik wajib mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
8 Parpol Masuk ke parlemen:
1. PDIP
2. Golkar
3. Gerindra
4. PKB
5. NasDem
6. PKS
7. Demokrat
8. PAN.
Perolehan Suara Hasil Pemilu Bakal Dikonversi
Perolehan suara hasil pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bakal dikonversi usai diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam arti semua persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah selesai.
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantornya usai rapat pleno penetapan hasil pemilu, Rabu (20/3/2024) malam.
"Itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," ia menambahkan.
Lebih lanjut, provinsi, kota, dan kabupaten yang tidak mengalami sengketa dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD sesuai tingkatannya.
Pihak KPU, lanjut Hasyim, juga bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.