TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 11 kali mengikuti Pemilu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024 ini terancam gagal lolos ke DPR RI.
PPP sejak dari tahun 1977 tak pernah absen menempatkan wakilnya duduk di DPR RI.
Namun, periode DPR RI 2024-2029, kemungkinan perwakilan PPP di Senayan absen.
Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang ditetapkan Rabu (20/3/2024).
PPP diketahui hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah.
Angka tersebut berada di bawah angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
PPP harus bisa mengupayakan tambahan suara sekitar 195.000 untuk bisa lolos ke DPR RI.
PPP akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: PPP dan PSI Gagal ke Senayan, PDI Perjuangan Cetak Hattrick
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).
Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen, atau selisih sekitar 200.000 suara.
Baca juga: PPP Tidak Lolos ke Parlemen, Begini Peta Pergeseran Suara Anggota DPR RI di Jawa Timur
"Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK," ucapnya.
"Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," tambahnya.
Awiek mengatakan terjadi pergeseran suara di Papua yang merugikan partainya dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Di Papua itu banyak, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan dan juga Papua itu ada yang bergeser cukup signifikan ya," kata Awiek.
Awiek mengaku dari penghitungan internal mereka, PPP kehilangan 100 ribu lebih suara di wilayah Papua.
Sedangkan total keseluruhan suara yang diraih PPP mencapai 4,04 atau 4,05 persen, yang artinya mereka dapat tiket menuju Senayan.
"Memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara," ungkapnya.
"Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai," ucap dia.
Baca juga: PPP Dapati Terjadi Pergeseran Suara saat Rekapitulasi Berjenjang, Bukti Disiapkan untuk Tarung di MK
Terpisah, Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara mengatakan, partainya lolos parliamentary threshold berdasarkan hasil tabulasi internal.
"Karena di perhitungan internal kita juga sebenarnya PPP itu posisinya 4,5 persen," kata Amir kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024) malam.
Amir menjelaskan, PPP sudah memutuskan tidak menandatangani rekapitulasi yang dilakukan KPU sebagai bentuk penolakan.
"Kami akan mencari suara yang memang ada beberapa dapil yang kita sudah deteksi dari awal," ujarnya.
Melihat perbedaan tabulasi internal partai dengan rekapitulasi KPU, kata dia, PPP memutuskan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu.
"Kita sudah mengambil langkah-langkah itu (rencana gugat). Pokonya kita sudah ngambil, mempersiapkan langkah-langkah itu," ucap Amir.
Amir mengungkapkan, saat ini PPP sedang merampungkan seluruh bukti-bukti yang akan dibawa ke MK maupun Bawaslu.
"Tentu kita juga tidak mau sembarang asal mengajukan, kita mau yang sesuai dengan fakta lapangan yang ada," tuturnya.
Perjalanan PPP Jadi Peserta Pemilu di Indonesia
Dilasir dari website resmi PPP, ppp.or.id, Partai Persatuan Pembangunan berdiri pada 5 Januari 1973 yang merupakan gabungan dari 4 partai bebasis islam yakni Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.
Pada saat awal berdiri, PPP menerapkan asas islam dengan menggunakan lambang kakbah.
Namun sejak tahun 1984, PPP menggunakan asas pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik yang berlaku saat itu, ini disebabkan karena adanya tekanan politik dalam kekuasaan Orde Baru.
Selanjutnya PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima berdasarkan Muktamar I PPP tahun 1984.
Dalam perjalannya, PPP kembali menggunakan asas islam dengan lambang Kakbah sejak tumbangnya kekuasaan Presiden Soeharto tahun 1998 berdasarkan kesepakatan dalam Muktamar IV akhir tahun 1998.
PPP merupakan partai yang legendaris karena kerap ikut Pemilu bersama PDIP pada era orde baru.
Hingga kini PPP sudah 11 kali ikut Pemilu termasuk Pemilu 2024. Dari 11 kali ikut Pemilu, baru kali ini PPP tak bisa lolos ke DPR RI.
PPP pertama kali mengikuti Pemilu pada tahun 1977 yang diselenggarakan secara serentak pada 2 Mei 1977.
Saat itu Pemilu diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu PPP, Golkar, dan PDI.
Pada Pemilu 1977 PPP berhasil mendapatkan 99 kursi di DPR RI dengan mengantongi 18.743.491 suara atau 29,29 suara sah.
Kemudian pada Pemilu 1982 yang digelar 4 Mei 1982, PPP mengamankan 94 kursi DPR RI dengan meraup 20.871.880 suara atau 27,78 persen.
Pemilu 1987 yang diselenggarakan secara serentak pada 23 April 1987, perolehan suara PPP menurun drastis. Saat itu PPP meraih 13.701.428 suara atau 15,96 persen dan hanya mendapatkan 61 kursi DPR RI.
Pada Pemilu 1992 yang digelar serentak 9 Juni 1992, suara PPP kembali merangkak naik dengan mengantongi 16.624.647 suara atau 17,00 persen.
Pada Pemilu 1992, PPP mendapatkan 62 kursi di DPR RI.
Pada Pemilu 1997 yang dilaksanakan 29 Mei 1997, suara PPP semakin melejit dengan memperoleh 25.340.028 suara atau 22,43. PPP saat itu mendapatkan 89 kursi DPR RI.
Pada era reformasi tepatnya pada Pemilu 1999 yang dilaksanakan 7 Juni 1999, raihan suara PPP masih cukup cemerlang di antara 48 partai politik yang mengikuti Pemilu pada tahun tersebut.
PPP di Pemilu 1999 mengantongi 11.329.905 suara atau 10,71 persen dan mengamankan 58 kursi DPR RI.
Pada Pemilu 2004 yang digelar 5 April 2004, PPP masih mampu bersaing dengan 24 partai politik yang mengikuti Pemilu di tahun tersebut.
PPP meraih 9.248.764 suara atau 8,15 persen suara dan mendapatkan 58 kursi DPR RI.
Selanjutnya pada Pemilu 2009, perolehan suara PPP semakin mengecil.
Partai berlambang kakbah tersebut hanya mengantongi 5.533.214 suara atau 5,32 persen suara dan mengamankan 38 kursi DPR RI.
Pada Pemilu 2014, suara PPP sempat naik menjadi 8.157.488 atau 6,53 persen dari suara sah dan menduduki 39 kursi DPR RI.
Selanjutnya Pemilu 2019, suara PPP kembali turun.
PPP di Pemilu 2019 mendapat 6.323.147 suara atau 4,52 persen dan mendapat 19 kursi DPR.
Kini pada Pemilu 2024, PPP teracam gagal lolos ke DPR RI karena hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah.
(Wikipedia/ ppp.or.id/ tribunnews.com)