News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Dinasti Ratu Atut Masih Berkuasa di Banten, Dinasti Yasin di Kabupaten Bogor Melempem 

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Airin Rachmi Diany, Andiara Aprilia Hikmat bagian dari keluarga besar eks Gubernur Banten Ratu Atut Ratu Atut Chosiyah dan Keluarga Rachmat Yasin tak lolos Pileg 2024 di DPR RI maupun DPRD di Bogor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib berbeda dialami oleh Dinasti Politik Ratu Atut Chosiyah di Banten dengan Dinasti Politik Yasin di Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024 ini.

Keluarga besar eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunjukkan kedigdayaan elektabilitas mereka di daerah pemilihan Banten pada Pileg 2024. 

Dari tujuh anggota keluarganya yang berkontestasi di ajang lima tahunan tersebut, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabulaten/Kota, hingga DPD, enam di antaranya berhasil memperoleh kursi.

Kondisi berbeda dialami Dinasti Politik Yasin di Kabupaten Bogor.

Dinasti Politik Yasin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus menelan pil pahit.

Pemilu 2024 ini meruntuhkan dinasti politik Yasin sebab seluruh jagoan keluarga Rachmat Yasin tumbang pada Pemilihan Legislatif 2024.

Dinasti Yasin merupakan keluarga politisi yang cukup tersohor di Kabupaten Bogor.

Dinasti politik Yasin ini juga cukup kuat dengan pendukungnya yang setia.

Meski ada anggota keluarganya yang terjerat kasus, keluarganya ini tetap mendapat dukungan tinggi.

Sayangnya kali ini dinasti Politik Yasin mengalami keruntuhan.

Baca juga: PPP Tak Lolos ke Senayan Bappilu Pimpinannya Dibubarkan, Sandiaga Uno Tetap di PPP atau Angkat Kaki?

Pada Pemilu 2024, PPP diketahui tak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diangka minimal 4 persen.

Suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau sebanyak 5.878.777 suara.

Hal ini membuat Elly Rachmat Yasin kali ini gagal masuk Senayan.

Saat ini, politisi PPP itu tengah berjuang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini