"Pelanggaran tersebut berdampak secara meluas, bukan hanya karena melibatkan seluruh komponen pemerintahan dalam arti luas, tetapi juga menyebabkan Paslon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," kata Todung.
Diketahui, sedikitnya 74 advokat Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengurus pendaftaran pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).