News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Timnas AMIN Yakin NasDem, PKS, dan PKB Tetap Setia Kawal Sengketa Pilpres 2024 di MK

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (kiri) dan Konferensi Pers paslon capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di Markas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). - Timnas AMIN memastikan partai NasDem tetap setia di Koalisi Perubahan, bahkan yakin PKS dan PKB juga akan tetap kompak kawal sengketa Pilpres di MK.

Praktisi hukum sekaligus dan Pengamat Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan tersebut tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.

Sebab, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024 unggul jauh dari pesaingnya.

"Jarak suara yang begitu jauh tertinggal di belakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan Medan Merdeka nantinya," kata Khalid dalam keterangannya Kamis (21/3/2024).

"Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah," imbuhnya.

Baca juga: Susul Anies-Cak Imin, Tim Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Jumat atau Sabtu

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan meraih 96.214.691 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 1, Anies-Cak Imin berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.

Terakhir, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.

Dari total 38 provinsi, Prabowo-Gibran berhasil menang di 36 provinsi. Anies-Cak Imin unggul di dua provinsi. Sementara, Ganjar-Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.

Khalid lantas menjelaskan, merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, termasuk Pilpres, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).

Selain itu, pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan, permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.

Kata “hanya” ini menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain.

"Dan 'dalil' dugaan Pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujar Khalid.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Timnas AMIN Percaya NasDem Setia di Koalisi Perubahan, Iwan Tarigan: PKS dan PKB juga Kompak.

(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Chaerul Umam/Mario Christian) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini