TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pemenang dalam Pilpres dan Pileg 2024 pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Adapun pemenang Pilpres 2024 adalah capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka menang dari dua paslon lainnya dengan raihan 96.214.691 suara.
Sementara, pada Pileg 2024, PDIP ditetapkan menjadi pemenang dengan meraup 25.387.278 suara.
Lalu, terkait pasca pengumuman Pileg 2024 tersebut, adapun tahapan selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi di DPR bagi partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold empat persen.
Selain PDIP, ada tujuh partai lain yang dinyatakan lolos ke DPR yaitu Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Kendati demikian, setelah KPU mengumumkan pemenang Pemilu 2024, ada beberapa partai yang melayangkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, ada enam partai politik yang mengajukan gugatan yaitu PPP, Demokrat, PSI, Hanura, Partai Garuda, dan Perindo.
Lalu, dengan adanya gugatan tersebut, kapan penetapan kursi anggota dewan dari level DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta bagaimana mekanisme penghitungannya?
Jadwal Penetapan Kursi Anggota Dewan
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur terkait penetapan kursi anggota dewan.
Baca juga: Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK
Berdasarkan aturan tersebut, penetapan kursi anggota DPR bakal dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
Hal itu dapat dilakukan KPU jika memang tidak terdapat gugatan PHPU.
Sementara jika terdapat gugatan PHPU, maka penetapan kursi anggota DPR paling lambat dilakukan pada tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nsional pasca putusan MK.
Adapun kedua aturan itu juga berlaku bagi penetapan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lalu, ketika tahapan tersebut sudah dilalui, maka berlanjut ke pengucapan sumpah janji anggota dewan.
Untuk DPR, KPU menjadwalkan pengucapan sumpah atau janji pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sementara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, sumpah atau janji diucapkan digelar berdasarkan penyesuaian masa jabatan masing-masing anggota dewan.
Mekanisme Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten Kota
Terkait mekanisme penetapan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk menentukan jumlah perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil), suara sah dari tiap partai yang memenuhi ambang batas parlemen empat persen, akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan iikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Aturan tersebut pun berlaku untuk penetapan jumlah perolehan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selengkapnya berikut bunyi Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Ayat 2: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Ayat 3: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024