News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Beda Sikap soal Gugatan di MK, Gibran Beri Sindiran, Mahfud MD: Kita Adu Argumen di Pengadilan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD beda sikap soal gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran memberikan jawaban menohok usai kubu 01 dan 03 kompak meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024.

Sementara Mahfud MD, tetap meminta MK untuk berani mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03, serta membatalkan hasil Pilpres 2024 yang dianggap penuh kecurangan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Prabowo-Gibran menang telak atas dua pesaingnya, dengan perolehan mencapai  96.214.691 suara atau 58,6 persen .

Gibran: Apakah Minta Diulang Sampai Menang?

Gibran telah buka suara soal permintaan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo agar Pilpres 2024 diulang tanpa dirinya.

Wali Kota Solo itu langsung mempertanyakan permintaan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tersebut.

“Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" ucap Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024), dilansir TribunSolo.com.

Menurut Gibran, semua persoalan sudah ada mekanismenya sendiri.

Ia pun mempersilakan semua pihak yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 untuk menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan.

Baca juga: Usai Bukber Bareng Prabowo-Gibran, TKN Bakal Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK

“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," ungkapnya.

Mahfud MD: Hakim MK Punya Keberanian Nggak?

Sebagai pihak penggugat, Mahfud MD meminta hakim MK untuk membuat keputusan monumental.

Ia menyebut keputusan MK nantinya akan berdampak pada citra lembaga yang kini tengah terpuruk.

"Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim," ucap Mahfud, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (25/3/2024).

"Tetapi ini akan kita jadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini, bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata."

Eks Menko Polhukam itu berharap hakim MK kini memiliki kesadaran untuk membuat keputusan monumental di tengah keraguan publik.

Ia pun siap bertarung dengan saksi dan bukti yang jelas di persidangan MK nanti.

“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” ucapnya.

Baca juga: Jawaban Menohok Gibran Soal Pilpres 2024 Diulang: Apa Minta Diulang Sampai Menang? 

Mahfud MD menambahkan, jalur hukum ditempuh di MK untuk mencari kebenaran.

Ia pun mengakui upaya di MK dilakukan kubu 03 bukan semata karena menginginkan kemenangan.

“Kita tidak boleh membiarkan ada kesan di mata generasi muda untuk menjadi Presiden, Wapres, anggota DPR, menteri dan pejabat bisa ditempuh hanya kalau ada kekuasaan atau dekat kekuasaan dan punya uang. Kalau sekarang, jika tidak punya uang jangan berharap. Tidak dekat kekuasaan jangan berharap. Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita,” tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Apakah Minta Diulang Sampai Menang?', Gibran Respons Permintaan Pilpres Ulang AMIN & Ganjar-Mahfud, dan Wartakotalive.com dengan judul Minta Hakim MK Batalkan Presiden Terpilih, Mahfud MD: Kita Akan Adu Argumen di Pengadilan

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini