Sebab, proses gugatan itu bukanlah pada ranah MK RI.
"Sedangkan (permohonan) yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu, ya."
"Dan itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan," tukas dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Chaerul Umam)