"Kami berkeyakinan insyaAllah kami akan mampu menjawab, menangkis seluruh argumen, dalil serta alat bukti yang diajukan para pemohon dalam perkara ini," ungkap Yusril.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hadapi Gugatan Kubu 01 dan 03 di MK, Prabowo-Gibran Turunkan Sang Pendekar Hukum Hotman Paris.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(WartakotaLive.com/Valentino Verry)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
BERITA REKOMENDASI