TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri yang membuka jalan Gibran untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Untuk itu Otto menilai majunya Gibran di Pilpres 2024 tidak bisa dipersoalkan lagi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Selain itu Gibran juga telah mengikuti seluruh rangkaian Pilpres 2024, mulai dari pendaftaran hingga debat.
"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding."
“Kalau legal standing-nya tidak jelas, gimana dia (Gibran) ikut dalam suatu debat,” kata Otto dalam konferensi persnya di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.
Otto mengaku heran dengan dalil gugatan kubu pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mempersoalkan Gibran dalam gugatan MK.
Pasalnya selama proses berlangsungnya Pilpres 2024, kubu Anies dan Ganjar tak pernah keberatan dengan adanya Gibran di kontestasi Pilpres 2024.
Seperti saat pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 1 dan 3.
Oleh karena itu, Otto menilai permohonan Anies dan Ganjar ke MK tidak akan diterima.
Di antaranya karena cacat formil serta gugatannya tak berdasar.
Baca juga: Dituding Cengeng Hotman Paris, Ini 9 Poin Lengkap Gugatan Anies-Muhaimin di Sengketa Pilpres MK
"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ungkap Otto.
Lebih lanjut Otto menyebut bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh Anies-Ganjar lebih banyak menyinggung soal pelanggaran proses Pemilu.
Padahal pelanggaran Pemilu ini sendiri diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Menanti Perang Para Pengacara Kondang di MK: Yusril, Hotman Paris, Otto, BW hingga Todung