TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini makna ayat Alquran yang dibacakan Ketua Tim Hukum Nasional, AMIN Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf saat membuka pidatonya ke hadapan majelis hakim membacakan ayat dari Surat An-Nisa ayat 135, Rabu (27/3/2024).
"Wahai orang-orang beriman jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu-bapakmu atau kerabatmu maka janganlah kamu ikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran, Surat Annisa 135," ujar Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ari mengatakan, penggalan ayat dari kitab suci tersebut terpampang di kampus Harvard Amerika Serikat. Tepatnya di Fakultas Hukum.
Sebagai informasi, Di Fakultas Hukum Harvard, kutipan surat An-Nisa ayat 135 dari Al-Qur'an dalam Words of Justice bersanding dengan kalimat lain yang menyuarakan keadilan.
Salah satunya dari Saint Augustine atau Augustine of Hippo. Menurutnya hukum dan keadilan adalah kesatuan yang tidak mungkin dipisah.
Apa makna atau tafsir ayat tersebut?
Berdasarkan tafsir ringkas Kemenag dalam ayat ini Allah memerintahkan berbuat adil terhadap semua manusia.
Orang-orang beriman diperintahkan agar menjadi orang yang benar-benar menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Allah memerintahkan kepada mereka untuk berlaku adil dalam segala hal, seperti keadilan dalam membagi waktu, menegakkan shalat secara tetap dan tepat pada waktunya.
Keadilan itu harus dilakukan secara menyeluruh di tengah-tengah pergaulan masyarakat, baik yang menjalani itu rakyat biasa ataupun kepala negara, petani atau pedagang, anggota atau kepala rumah tangga.
Jika menjadi saksi, jadilah saksi yang jujur, semata-mata karena mengharapkan keridhaan Allah, tidak memutarbalikkan kenyataan, tidak berat sebelah, meskipun menyangkut dirinya sendiri, ataupun keluarganya.
Ari kemudian melanjutkan pembacaan pokok-pokok permohonan di sidang MK.
Ia meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ari Yusuf Amir menyebut selama ini yang menjadi akar permasalahan adalah pelanggaran konstitusi.
Hal inilah yang didalilkan dalam persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 08.00 – 10.00 WIB tersebut. Ia menerangkan, setiap argumen yang dibangun pihaknya disertai bukti untuk dilampirkan.
“Itu artinya semua dokumen yang disampaikan ada buktinya. Jadi ini bukan narasi tetapi fakta yang bisa dibuktikan. InsyaAllah para saksi dan ahli akan hadir dalam persidangan,” terangnya.
Menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN, Ari menegaskan sesuai dengan kesepakatan pasangan calon presiden, pihaknya putuskan untuk tidak mengikutsertakannya dalam persidangan karena beliau merupakan Ketua MK pada masanya.
“Kami menjunjung tinggi etik. Itu penting bagi kami. Itu sangat berkepentingan tetapi etik itu jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau pernah menjadi Ketua MK. Pada waktunya kami menghadirkan pejabat-pejabat tetapi semua tergantung izin dari Majelis Hakim apakah diperbolehkan atau tidak. Ini hal yang penting untuk membuka fakta sebenarnya,” ujar Ari kepada para wartawan.