TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pilpres 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
Agendanya mendengarkan respons pihak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yakni kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu.
Berbeda dengan sidang perdana Rabu (27/3/2024) kemarin yang digelar pukul 08.00 WIB, sidang hari kedua digelar pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang hari pertama yakni pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan kubu Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud MD.
Sidang Sengketa Pemilu 2024 Hari Kedua, Sidang untuk Pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Digabung
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang mendengarkan respons Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024) hari ini.
Hal tersebut sebagaimana kesepakatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atau perkara yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Mulanya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terkait agenda persidangan, besok.
"Untuk merespons permohonan Pemohon tentunya diberikan kesempatan kepada Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk merespons. Kemudian, persidangan akan dijadwalkan dilaksanakan, pada besok hari Kamis tanggal 28 Naret 2024, waktunya pukul 08.00 WIB sampai selesai," kata Suhartoyo kepada para Pihak yang hadir dalam persidangan, Rabu.
Namun kemudian, Suhartoyo memberikan tawaran kepada para Pihak, khususnya pihak yang akan menyampaikan keterangan, besok, untuk menggabungkan sidang untuk Pemohon Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tapi ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para Pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk Pemohon 02 (Ganjar-Mahfud). Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," jelas Suhartoyo.
"Dari Termohon bagaimana?" sambung Ketua MK itu.
Tawaran itu pertama dijawab oleh KPU selaku Termohon. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan mengikuti kebijakan dari majelis hakim MK.
"Izin Yang Mulia, kami mengikuti kebijakan majelis saja," ucap Hasyim.
Suhartoyo kemudian menanyakan tanggapan dari Bawaslu RI.
"Sama Yang Mulia. Sama seperti Termohon, mengikuti kebijakan dari majelis," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Kubu Prabowo-Gibran Minta Sidang Siang Hari
Selanjutnya, Ketua MK meminta pendapat dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka selaku Pihak Terkait mengenai penggabungan pemohon dalam satu sidang itu.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan penggabungan dua Pemohon perkara yang berbeda itu.
Namun, Otto mengatakan, pihaknya memprotes sidang lanjutan itu digelar di pagi hari.
Sebab, ia menyebut, pihaknya perlu waktu untuk mempersiapkan keterangannya.
"Kami dari pihak terkait pada asumsinya tidak keberatan dengan hal itu, namun karena memang kami harus menghadapi 2 perkara. Kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari, supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya," jelas Otto.
Mendengar hal itu, Ketua MK kemudian menawarkan agar sidang digelar agak siang, yakni pukul 10.00 WIB.
"Kalau diambil tengah jam 10 gimana Pak Otto? Tidak jam 8 tapi jam 10, kita ambil tengah," jelasnya.
Tawaran Ketua MK Suhartoyo itu direspons Yusril Ihza Mahendra, yang pada intinya keberatan jika sidang digelar pagi.
"Oleh karena memang kami menerima salinan dari permohonan ini berbeda waktunya dan berbeda waktu pula kami harus mempersiapkan jawaban. Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda tapi harus menjawab di waktu yang sama. Kecuali kami diberikan kesempatan memberikan jawaban sama dengan mengacu kepada ƙermohonan yg kedua yg belakangan kami terima. Itu baru sepadan namanya," ucap Yusril kepada Suhartoyo.
"Jadi mintanya siang ya?" kata Ketua MK Suhartoyo.
"Prinsipnya kami sepakat (sidang digabut), kalau boleh dilakukan siang hari begitu Yang Mulia," kata Otto.
Oleh karena itu, Suhartoyo menyimpulkan, telah disepakati jadwal sidang lanjutan, besok, akan digelar secara digabung untuk dua pihak Pemohon.
"Baik, kami dari majelis juga sepakat kalau jam 13.00 WIB (Kamis besok). Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dgn Pemohon nomor 1," kata Suhartoyo.
Pidato Ganjar Vs Anies di Sidang Sengketa Pemilu
Capres nomor urut satu dan tiga, Anies Baswedan serta Ganjar Pranowo berpidato dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).
Menurut mereka berdua, proses pemilihan umum atau Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.
Baik Ganjar dan Anies, berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.
Apa saja poin-poin penting dalam pidato Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo?
Anies Baswedan
1. Anies awalnya mengatakan proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.
Anies juga mengatakan Pemilu 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Terjadi serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi sejak tahap awal.
2. Anies mengatakan, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan. Ia menyoroti penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
3. Anies menuding aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
4. Anies mengatakan, intervensi bahkan merambah hingga kepemimpinan MK. Pimpinan MK seharusnya berperan sebagai jbenteng pertahanan terakhir tapi justru terancam oleh intervensi. Fondasi demokrasi berada dalam bahaya nyata.
5. Anies berharap Hakim Konstitusi memutus perkasa seadil-adilnya. Sebab, bila tidak melakukan koreksi maka akan menjadi preseden buruk di setiap pemilihan ke depan.
Ganjar Pranowo
1. Ganjar menyinggung soal kehancuran moral bangsa karena banyak penyalahgunaan dalam proses Pemilu 2024, salah satunya adalah menggunakan sumber daya negara untuk mendukung salah satu kandidat dalam pemenangannya.
2. Ganjar dalam awal pidatonya menyinggung cita-cita dari para leluhur terhadap bangsa Indonesia. Kini ia mempertanyakan apakah Indonesia masih sanggup memenuhi cita-cita luhur dari pendahulu bangsa.
3. Ganjar mengatakan tim hukumnya akan membeberkan sejumlah bukti secara detail terkait gugatan itu.
4. Ganjar berharapa kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi.
5. Ganjar optimis terhadap MK. Meski begitu saat ini ia akan fokus dalam segala proses sidang yang tengah berlangsung. Ia menyebut sebenarnya butuh lima orang hakim supaya Mahkamah Konsitusi (MK) dapat kembali kepada marwahnya dan juga memperbaiki jalannya demokrasi.
Kubu AMIN Persoalkan Menteri Jokowi Bantu Kampanye Prabowo-Gibran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut membiarkan para menterinya ikut berkampanye untuk paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Hal ini dipersoalkan kubu AMIN lewat tim hukumnya, Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisisahn hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
BW awalnya menilai, Presiden Jokowi telah menyalahgunakan fasilitas negara, dengan menyatakan bahwa dia mendapat informasi dari komunitas intelijen mengenai surveilans partai politik, pada tanggal 16 september 2023.
Tak hanya itu, selain menggunakan BIN sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, BW menduga, Jokowi juga menggerakkan sejumlah menterinya untuk berkampanye untuk Prabowo-Gibran.
"Jokowi juga menggerakan atau setidak membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," ucap BW.
Kapan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan?
Mulai Rabu (27/3/2024) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024.
Sidang perdana di MK pada Rabu ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan delapan hakim konstitusi.
Lantas, kapan hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 diumumkan?
Aturan mengenai jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada Senin (25/3/2024).
"Tadi kami sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja."
"Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan," kata dia .
Baca juga: Istana Sebut Pemerintah Tidak Akan Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Saldi mengatakan, permohonan sengketa Pilpres 2024 dicatat dalam e-BRPK pada Senin kemarin.
Sehingga hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.
Hasil akhir sengketa Pilpres 2024 kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.
Adapun 8 Hakim Konstitusi yang bertugas menyidangkan perkara ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024
Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait
6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024
Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden.
Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore. (tribun network/thf/Tribunnews.com)