News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Golkar Tegas Tolak Wacana Hak Angket, Ikuti Mekanisme yang Kini Berjalan di MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Golkar tegas menolak wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, partainya mengikuti mekanisme yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar tegas menolak wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, partainya mengikuti mekanisme yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: PKB Sebut Surya Paloh Tak Pernah Beri Isyarat NasDem Tolak Hak Angket Meski Temui Prabowo

"Kalau Golkar sebenarnya kita ada mekanisme yang sekarang sedang berjalan yaitu MK, ke PTUN, apa ya kita ikuti saja," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Terus ada hak angket lagi, apa enggak bingung masyarakat melihat lagi berjuang di katakan sekarang di MK, malah ada hak angket lagi," imbuhnya.

Untuk diketahui saat ini hak angket belum ada kejelasan.

Fraksi PDIP sebagai inisiator pun belum menyatakan sikap resmi terkait hak angket.

"Kita sesuai kan saja di mekanisme yamg ada. Enggak usah, ya tadi kan denger sendiri, bagaimana hak angket. Yang mengusulkan, ternyata belum berproses juga," tandas Wakil Ketua DPR RI itu.

Puan Soal Hak Angket: Belum Ada Pergerakan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum ada perkembangan mengenai wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

Untuk diketahui hingga kini, fraksi PDIP sebagai inisiator hak angket belum juga secara resmi menyatakan sikap soal hak angket.

Baca juga: Apa Kabar Hak Angket? Peneliti BRIN Menduga Masih Ada Keraguan di Kalangan Politikus

"Belum ada pergerakan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Puan juga mengakui hingga kini belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu.

Ada pun syarat untuk mengajukan hak angket ini diusulkan minimal 25 anggota dari minimal 2 fraksi.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," ujar politikus PDIP itu.

"Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini