Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam persidangan.
Momen tersebut terjadi saat kuasa hukum KPU membacakan keterangan, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (23/3/2024).
Kuasa hukum KPU saat itu sedang menjelaskan terkait dugaan yang didalilkan tim Pemohon paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melindungi Hasyim Asyari.
"Kami menghitung Yang Mulia, nama Hasyim Asyari disebut sekitar 33 kali ya, luar biasa sekali. Selaku Ketua KPU menurut Pemohon hal itu tidak benar. Faktanya bila dibandingkan dengan KPU sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu. Berikut hasil rekapitulasi sanksi putusan DKPP antara KPU periode 2022-2027 dengan KPU periode 2017-2022," kata kuasa hukun KPU, di podium, Kamis.
Mskipun disebut bolak balik di sidang DKPP, katanya, Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan Pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Prabowo Gibran Klaim Pemilu 2024 Paling Damai dan Baik
"Hebat sekali berarti Pak Hasyim," ucap Kuasa Hukum KPU.
Mendengar pujian itu, lantas Suhartoyo menegaskan untuk para peserta sidang agar tak menggunakan posel.
"Yang tertulis yang dibacakan. Jangan ditambah-tambah begitu," ucap Suhartoyo.
Baca juga: 2 Pelanggaran Etik Baru Anwar Usman, Tak Terima Putusan MKMK, Gugat Ketua MK Penggantinya ke PTUN
"Siap Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.
Suhartoyo kemudian kembali mengingatkan agar para peserta sidang memperhatikan secara seksama hal yang sedang dipaparkan KPU.
"Sudah dilanjutkan! Jadi yang ada (dibacakan) yang tertulis aja (dalam surat keretarangan)," kata Suhartoyo.