News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Masih Abu-abu, Begini Kata Puan, PKB hingga Gerindra

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani - Berikut tanggapan beberapa pihak mengenai perkembangan terbaru usulan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

TRIBUNNEWS.COM - Usulan soal hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 yang sempat diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo hingga kini diketahui belum ada kepastian. 

Padahal, sejumlah partai politik sudah menggaungkan bakal menggulirkan usulan hak angket ini. 

Sejumlah partai yang setuju penggunakan hak angket diantaranya, anggota DPR RI Fraksi PDIP, PKB dan PKS. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

Banyak pihak pula yang berharap melalui rapat tersebut hak angket mulai menemui titik terang. 

Namun, justru hingga saat ini kepastian soal hak angket itu masih dipertanyakan sejumlah pihak. 

Berikut tanggapan beberapa pihak mengenai perkembangan terbaru usulan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu:

Tanggapan Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tak memberikan instruksi terkait hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," ujar Ketua DPP PDIP itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Puan menjelaskan, jika hak angket adalah jalan terbaik maka akan dilaksanakan. 

Baca juga: VIDEO Penjelasan Puan Soal Hak Angket: Perlu Dukungan Politik, Bukan Keinginan Politik

Puan menyebut hingga saat ini, hak angket belum diajukan secara resmi kepada DPR. 

"Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya, (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," kata Puan. 

Puan menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini