News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu Ganjar Bilang Sebenarnya Suara Prabowo-Gibran Nol di Pilpres 2024: Ini Reaksi KPU dan TKN

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sebenarnya nol atau nihil.

Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel nomor 3 hasil perolehan suara Pilpres 2024 pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di 38 provinsi dan luar negeri nol atau nihil.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan hal itu terjadi kekeliruan penghitungan KPU.

"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, harusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Annisa menyebut setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.

Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kuasa Hukum Hifdzil Alim menilai tuduhan perolehan suara nol atau nihil dalam gugatan pemohon tidak menyertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.

Hal ini, sambung Hifdzil, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.

"Pemohon dalam tabel 3 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon calon presiden dan calon wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil juga mempertanyakan klaim terjadinya pelanggaran peristiwa TSM.

Termasuk pelanggaran prosedur pemilu dalam uraian pemohon di gugatan dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitan perolehan hasil perhitungan Pilpres dari KPU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini